Moratorium Hutan vs Pengelolaan Hutan Lestari

Terbitnya Inpres Moratorium Hutan

Setelah lama ditunggu-tunggu dan menjadi perdebatan panjang di ruang publik, Inpres Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut atau yang lebih populer disebut Inpres MoratoriumHutan akhirnya ditandatangani Presiden SBY.  Inpres tersebut pada intinya adalah menetapkan kawasan hutan dan lahan gambut yang perlu dilindungi dari eksploitasi berlebihan serta perintah presiden kepada beberapa kementrian terkait dan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyeimbangkan dan menselaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan serta upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.

Seperti juga saat masih dalam wacana publik, dengan keluarnya Inpres tersebut ternyata masih menimbulkan reaksi pro-kontra dari berbagai pihak.  LSM Lingkungan Greenpeace langsung meminta pemerintah segera merevisi Inpres tersebut, dengan alasan adanya perbedaan luas kawasan hutan yang perlu dilindungi, menurut mereka masih terdapat sekitar 40 juta hektar kawasan hutan yang belum termasuk dalam Inpres tersebut1).  LSM lingkungan lokal, WALHI bahkan menyebutkan bahwa Inpres tersebut tidak berarti banyak bagi penyelamatan lingkungan di Indonesia, karena hutan alam primer yang disebut dalam Inpres tersebut , sebagian besar terdapat pada kawasan hutan lindung dan konservasi yang memang berdasarkan perundangan yang telah ada harus dilindungi2).

Sebaliknya, kalangan pengusaha perkebunan sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), menilai bahwa Inpres tersebut diskriminatif karena memberikan pengecualian kepada beberapa aktivitas ekonomi, yaitu geothermal, migas, tenaga listrik, lahan untuk padi dan tebu, padahal  industri kelapa sawit merupakan salah satu industri yang strategis dan penting dalam perekonomian Indonesia3).  Sehingga Inpres tersebut otomatis akan menutup peluang perluasan kebun sawit serta merugikan daerah karena akan kehilangan peluang peningkatan produksi sawit.  Hal ini juga diamini oleh beberapa tokoh kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)4).

Gubernur Kalteng Teras Narang justru menyambut baik Inpres tersebut, karena Inpres tersebut tidak akan mengganggu daerah karena spiritnya adalah untuk pembenahan. Bagi nya, moratorium adalah bagian yang memang diharapkan dan momentum untuk melakukan perubahan pengelolaan hutan secara baik, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan5).  Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Emmy Hafidz, seorang aktivis lingkungan, yang menilai walaupun Inpres tersebut mengandung banyak kelemahan, tetapi tetap pantas didukung untuk memperbaiki tata kelola kehutanan, serta peluangmemperbaiki tata ruang dan tata guna lahan yang dapat mengurangi laju kerusakan hutan6).

Pembelajaran Kebijakan Kehutanan

Selanjutnya, apa arti Inpres Moratorium Hutan tersebut bagi rimbawan yang mengemban amanah untuk mengelola hutan Indonesia?  Atau bagi pihak-pihak yang masih percaya dengan pengelolaan hutan lestari?

Sebenarnya dengan latar belakang yang hampir sama, sebelum isu perubahan iklim mencuat, pada tahun 2003 Departemen Kehutanan pernah menerapkan kebijakan soft landing, yaitu dengan menurunkan jatah tebang tahunan pada hutan alam di luar Jawa maupun hutan tanaman Perhutani di Jawa.  Sama dengan kebijakan moratorium hutan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan “darurat” atau “khusus” yang perlu diambil berdasarkan kondisi-kondisi yang sangat mendesak.  Seharusnya kita telah belajar pada saat penerapan kebijakan soft landing tersebut, dimana kebijakan tersebut diambil juga dalam rangka meningkatkan kelestarian sumberdaya hutan serta isu kerusakan lingkungan akibat peningkatan luas kerusakan hutan dan penurunan potensi tegakan hutan secara ekstrem.  Seharusnya kebijakan tersebut segera diikuti dengan melakukan perbaikan tata kelola hutan yang menjamin berlangsungnya praktek-praktek pengelolaan hutan lestari di seluruh kawasan hutan Indonesia.   Perbaikan tersebut meliputi seluruh level mulai dari tingkat  pusat melalui pengurusan hutan sampai pengelolaan hutan di tingkat tapak, meliputi regulasi, kelembagaan, sampai SDM.

Sayangnya, hal tersebut tidak tuntas dilakukan sampai sekarang, sehingga dengan munculnya isu perubahan iklim lahirlah kebijakan khusus yang lain, berupa Inpres Moratorium Hutan tersebut.  Jadi, Inpres tersebut sekali lagi merupakan kegagalan rimbawan atau sektor kehutanan untuk meyakinkan kepada pihak-pihak lain, khususnya pengambil kebijakan tertinggi di negara kita, bahwa hutan Indonesia sudah dikelola dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian sumberdaya hutan.  Faktanya, sejak kebijakan soft landing diterapkan pada tahun 2003, sampai sekarang belum ada satupun unit pengelolaan hutan lestari yang sudah “operasional” di tingkat tapak, sehingga deforestasi dan degradasi hutan masih menjadi “momok” bagi kegagalan rimbawan dan pengelolaan hutan di Indonesia.

Komitmen Global Pengelolaan Hutan dan Lingkungan

Sebenarnya isu kerusakan lingkungan selalu menjadi “satu napas” dengan isu pengelolaan hutan sejak lama.  Konsep Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management, SFM), atau disingkat PHL yang merupakan “rukun wajib” seorang rimbawan, dimulai saat umat manusia mulai berhadapan dengan berbagai keterbatasan dalam memanfaatkan sumberdaya alam guna mencukupi kebutuhannya. Dalam pengelolaan hutan, prinsip ini pada mulanya diwujudkan dalam prinsip (azas) kelestarian hasil (sustained yield principles) yang untuk pertama kalinya diuraikan secara tegas dalam Ordonansi Hutan tahun 1669 di Perancis, walaupun prinsip ini sebenarnya telah mulai dirintis sejak dikeluarkannya Ordonance of Melun tahun 1376 (Osmaston, 1968). Pengertian prinsip kelestarian hasil pada periode itu mengandung arti yang sangat sempit yaitu prinsip dalam pengaturan hasil hutan berupa kayu. Pengelolaan hutan dengan prinsip ini lebih dikenal dengan pengelolaan tegakan hutan (timber stand management) yang sasarannya dapat berupa besar hasil pemanenan kayu yang sama setiap tahun (sustained yield principles) atau dengan hasil yang terus meningkat (progresive sustained yiled principle). Metode ini berkembang di daratan Eropa, terutama Jerman, dengan lebih menekankan kepada hutan homogen (satu jenis) dan seumur (even age) yang pada umumnya berupa hutan tanaman.  Metode ini masuk ke Indonesia dibawa oleh pemerintah Hindia Belanda dan diterapkan dalam pengusahaan hutan jati di Pulau Jawa mulai tahun 1890 (Simon, 1999). Dalam perkembangan ilmu manajemen hutan, metode-metode tersebut dikategorikan ke dalam kelompok metode pengaturan hutan klasik (clasical forest regulation).

Dementara itu, aspek lingkungan hidup dalam arti yang luas secara global mulai diperhatikan dalam pengelolaan hutan sejak dikeluarkannya Deklarasi Stockholm pada tahun 1972. Deklarasi yang dicetuskan melalui Konferensi Lingkungan Hidup Manusia yang diselenggarakan di Stockholm (Swedia) ini berisi 26 butir azas-azas (prinsip-prinsip) yang perlu dipegang dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup manusia. Beberapa butir dari deklarasi tersebut erkait langsung dengan kegiatan pengelolaan hutan.

Selanjutnya, perhatian dan komitmen masyarakat internasional terhadap pengelolaan lingkungan hidup, termasuk di dalamnya hutan, makin lengkap dengan diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi (Earth Summit) yang dikenal dengan sebutan UNCED ( United Nations Conference on Environment and Development). Konferensi PBB yang dilaksanakan atas mandat Majelis Umum PBB No. 22/448 ini dilaksanakan di Rio de Jeneiro (Brazil) tanggal 3 – 14 Juni 1992 dan merupakan konferensi tingkat Kepala Negara; menghasilkan 5 (lima) dokumen yang disepakati dan disahkan, yaitu : Deklarasi Rio (Rio Declaration on Environment and Development), Konvensi Pembahan lklim (Convention on Climate Change), Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biodiversity), Prinsip-prinsip Kehutanan (Forestry Principles) dan Agenda 2 1 (21th Century Programme). Satu dokumen hasil KTT Bumi, yaitu Prinsip-prinsip Kehutanan, walaupun disepakati hanya sebagai norma-norma yang bersifat tidak mengikat bagi pengelolaan dan konservasi hutan dalam pembangunan berkelanjutan, disepakati untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam kerjasama internasional di bidang kehutanan dan berlaku untuk semua tipe hutan7).

PHL dan Mitigasi Perubahan Iklim

Dalam konsep PHL, kelestarian hasil hutan menuntut tingkat produksi yang konstan untuk intensitas pengelolaan hutan tertentu, dimana antara pertumbuhan dan pemanenan harus seimbang.  Ada dua pengertian dari hal tersebut, yang pertama kelestarian hutan untuk jangka panjang, di mana hasil yang diperoleh dari hutan dalam keadaan normal dan memberikan hasil sepanjang masa.  Pengertian kedua, hasil yang diperoleh mulai dari awal pengusahaan tidak pernah menurun selama-lamanya.  Konsep kelestarian hutan tersebut selanjutnya berkembang dalam 3 (tiga) tahap, yaitu kelestarian hasil hutan, kelestarian potensi hasil hutan dan kelestarian sumberdaya hutan8).

Tahap pertama, kelestarian hasil hutan adalah konsep kelestarian yang menitikberatkan pada hasil kayu tahunan atau periodik yang sama, dengan penerapan sistem silvikultur, penentuan rotasi dan teknik penebangan yang tepat dan sebagainya.  Konsep ini melahirkan konsep hutan normal  Pada tahap kelestarian berikutnya yaitu kelestarian potensi hasil hutan, didasarkan permintan masyarakat yang semakin beragam karena potensi supply semakin menurun akibat pertumbuhan jumlah penduduk.  Kalau kelestarian hasil berorientasi pada kayu sebagai hasil hutan, maka kelestarian potensi berorientasi kepada hutan sebagai pabrik kayu.  Tipe kelestarian yang terakhir, kelestarian sumberdaya hutan, menuntut ekosistem hutan yang mendekati bentuk hutan asli dimana hutan bukan hanya berpotensi untuk menghasilkan kayu dan hasil non kayu saja, tetapi juga jasa lingkungan seperti air, udara segar, keindahan dan sebagainya.  Orientasi konsep kelestarian ini adalah hutan sebagai ekosistem yang menghasilkan kayu dan non kayu, pelindung tata air dan kesuburan tanah, penjaga kelestarian lingkungan serta berfungsi sebagai gudang berbagai sumber genetik, flora maupun fauna.

Secara teoritis ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan asas kelestarian seperti tersebut di atas, yaitu :

a.   Ada jaminan kepastian batas kawasan yang tetap dan diakui oleh semua pihak

b.  Sistem perhitungan etat yang menjamin tidak terjadi over-cutting, sehingga dapat disusun rencana tebangan tahunan yang sesuai asas kelestarian

c.   Sistem permudaan yang menjamin permudaan kembali kawasan bekas tebangan yang berhasil baik.

Output dari penerapan konsep kelestarian hutan tersebut adalah terbentuknya hutan normal, yaitu hutan yang mempunyai susunan kelas umur merata, mulai kelas umur pertama sampai akhir daur, dalam keadaan penuh dan mempunyai kondisi pertumbuhan maksimal.  Setiap kelompok umur tegakan mempunyai luas atau potensi pertumbuhan yang sama sehingga tebangan tahunannya selalu menghasilkan kayu yang maksimal dan sama volumenya.

Dalam sistem kelestarian hutan ada beberapa metode yang biasa digunakan dalam mengatur hasil penebangan untuk mendapatkan kelestarian hutan atau hutan normal, yaitu metode pengaturan berdasarkan luas, berdasarkan luas dan volume, berdasarkan volume saja dan berdasarkan ukuran dan jumlah pohon.  Pada hutan tanaman, metode yang biasa digunakan adalah berdasarkan luas dan gabungan luas dengan volume.

Metode pengaturan hasil berdasarkan luas masih sangat sederhana dan dipakai untuk pengelolaan hutan tingkat awal.  Untuk mengatur tebangan yang berkesinambungan, kawasan hutan dibagi ke dalam petak-petak sebanyak tahun rotasi yang telah ditetapkan dan penebangan dilakukan tiap tahun.  Bila dalam setiap tahun luas petak yang ditebang sama maka hasil tahunan akan sama bila tingkat produktifitas tiap petak juga sama.  Fluktuasi hasil tahunan akan dipengaruhi oleh komposisi jenis, kesuburan tanah dan kerapatan tegakan.

Sedangkan metode pengaturan hasil berdasarkan luas dan volume merupakan perkembangan dari metode sebelumnya, dimana dalam metode ini hasil penjarangan dimasukkan dalam perhitungan hasil kayu tahunan, bersama-sama dengan tebangan akhir.  Hal ini disebabkan dengan perkembangan sistem silvikultur untuk memperoleh kualitas tegakan yang lebih baik dengan membuka sedikit tajuk melalui pemangkasan dan penjarangan.

Jadi sudah semakin jelas, bahwa pengelolaan hutan lestari merupakan kerangka kegiatan yang efektif untuk mengurangi dampak dan penyesuaian terhadap perubahan iklim.  Karena hutan memainkan peranan penting dalam menstabilkan gas rumah kaca karena kapasitasnya yang besar dalam menyimpan dan menyerap karbon, dan juga dalam melepas karbon akibat kegiatan deforestasi maupun degradasi hutan.  Oleh karena itu, dinamika karbon pada suatu ekosistem hutan dapat digunakan sebagai salah satu cermin kualitas tata kelola ekosistem hutan .  Pada hutan yang dikelola secara lestari secara otomatis stok karbonnya juga dapat dianggap konstan dari waktu ke waktu9).   Tetapi sebaliknya, pada hutan yang tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan stok karbon yang akan terus menurun dari waktu ke waktu, hal inilah yang saat ini berlangsung pada sebagian besar kawasan hutan di Indonesia.

Apa Setelah Inpres Moratorium Hutan?

Kembali lagi pada Inpres Moratorium Hutan, ada lima langkah harus ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan berdasarkan perintah Presiden tersebut, yaitu :

  1.  Melakukan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
  2.  Menyempurnakan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
  3. Meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem.
  4. Melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali.
  5. Menetapkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.

Dari kelima perintah tersebut, sebenarnya dapat dikelompokkan menjadi tiga permasalahan penting yang tersirat dan semuanya merupakan permasalahan “laten” sektor kehutanan, yaitu permasalahan tata kelola kehutanan (perintah ke-1 sampai ke-3),  permasalahan pemantauan sumberdaya hutan (perintah ke-4) dan kepastian batas/tenurial kawasan hutan (perintah ke-5).

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa solusi atau jawaban terhadap ketiga permasalahan penting tersebut adalah dengan mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari melalui unit pengelolaan hutan di lapangan/tingkat tapak berupa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Dengan adanya KPH yang operasional di tingkat tapak, permasalahan pertama yaitu tata kelola hutan akan terselesaikan, karena KPH akan secara otomatis “menselaraskan” antara aktivitas pengelolaan dan pengurusan hutan di lapangan.  Setiap jengkal kawasan hutan (satuan terkecil unit perencanaan) dalam suatu KPH akan mempunyai “atribut” rencana kelola yang terdokumentasi dan terpantau secara periodik.  Sehingga seluruh perizinan dan kebijakan lain yang akan diterapkan akan selalu mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan berlaku untuk jangka panjang, dan setiap waktu akan dievaluasi dan dimonitor oleh manajemen KPH di lapangan.  Hal ini secara otomatis juga akan menjawab permasalahan kedua, yaitu pemantauan sumberdaya hutan.

Permasalahan ketiga, yaitu kepastian batas kawasan hutan juga akan terjawab dengan adanya KPH, karena sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pada suatu unit pengelolaan hutan lestari mensyaratkan adanya batas wilayah kelola yang tetap dan diakui oleh seluruh pihak.  Batas wilayah KPH adalah batas kawasan hutan yang sudah ditatabatas dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui proses pengukuhan kawasan hutan.  Bahkan untuk kepentingan perncanaan dan pengelolaan, setiap unit lahan hutan pada suatu KPH, akan ditata dan diregister sesuai dengan karakter lahannya (dalam bentuk blok dan petak), sehingga seluruh kebijakan pengelolaan dan perijinan yang ada akan selalu mempertimbangkan karakter unit lahan tersebut.

Penutup

Sekali lagi, Inpres Moratorium Hutan harus dipandang sebagai satu kebijakan khusus yang harus diambil berdasarkan kondisi-kondisi darurat, yaitu kerusakan lingkungan dan dampak perubahan iklim yang ekstrem.  Oleh karena itu harus diikuti dengan kebijakan reguler untuk mengembalikan kondisi kawasan dan sumberdaya hutan kita menjadi lebih baik, yaitu dengan menerapkan pengelolaan hutan lestari melalui pembentukan dan berjalannya KPH di tingkat tapak.  Inpres Moratorium Hutan bisa dijadikan momentum yang tepat bagi rimbawan dan seluruh pelaku sektor kehutanan untuk berbenah dan kembali ke “khitah”nya.

Referensi :

1)    http://www.kbr68h.com/berita/nasional/6574-greenpeace–inpres-moratorium-hutan-harus-direvisi

2)    http://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/2011/05/20/presiden-sby-telah-menetapkan-inpres-moratorium-bahasan-cepat/

3)    http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/05/20/brk,20110520-335761,id.html

4)    http://tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/05/23/brk,20110523-336134,id.html

5)    http://beritaiklim.com/2011/05/26/inpres-moratorium-hutan-dinilai-rugikan-daerah/

6)    http://cetak.kompas.com/read/2011/05/24/03472853/Inpres.Moratorium..Layakkah.Didukung

7)    Suhendang, E. 1999.  Pembentukan Hutan Normal Tidak Seumur Sebagai Strategi Pembenahan Hutan Alam Produksi Menuju Pengelolaan Hutan Lestari Di Indonesia . Orasi Ilmiah Guru Besar Tetap dalam Ilmu Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor tanggal 29 Mei 1999 di Bogor.

8)    Simon, H. 1994. Pengaturan Hasil Hutan. Program Diploma 3 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

9)    Bahruni. 2010.  Neraca atau Siklus Karbon di dalam Hutan.  Prosiding Seminar Dampak Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Revisi RTRWP Terhadap Neraca Karbon Dalam Kawasan Hutan.  Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Jakarta.

@Moech F. Fahada

Advertisement

Leave a Comment

Filed under Hutan dan Lingkungan, Tulisan Ilmiah Populer

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s