Feeds:
Posts
Comments

Pengurusan Hutan Jawa

Ditinjau Dari Perspektif Bencana Lingkungan

Oleh : Moech F. Fahada

A. PENDAHULUAN

Terjadinya banjir dan tanah longsor di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau, adalah realitas terkini yang melanda hampir seluruh wilayah di Jawa beberapa tahun terakhir, sehingga menyebabkan Pulau Jawa menyandang predikat baru, yaitu sebagai Pulau Bencana. Yang masih lekat dalam ingatan kita dan menyebabkan banyak korban jiwa adalah banjir bandang di Jember dan Trenggalek, tanah longsor di Banjarnegara, serta banjir besar yang menggenangi hampir seluruh wilayah Jakarta. Begitu juga dengan kekeringan yang melanda hampir seluruh lahan pertanian, terutama di sepanjang pesisir selatan dan utara Pulau Jawa, pada setiap musim kemarau. Pada saat bencana itu terjadi, kerusakan sumberdaya hutan yang terjadi bagian hulu DAS, selalu dituding menjadi penyebab utama, sementara di pihak lain, terutama pengelola hutan, selalu menuding kondisi iklim (curah hujan) yang “ekstrem”, yang menjadi penyebabnya. Hal itu menjadi wacana berkepanjangan di media-media cetak maupun perdebatan seru di televisi, karena biasanya tidak didukung data yang akurat dan analisis komprehensip yang cerdas. Sehingga penyebab bencana sebenarnya, mana yang benar di antara kedua pendapat tersebut, atau bahkan kedua-duanya mungkin bisa benar atau salah, menjadi sesuatu yang harus dipastikan, agar dapat dijadikan dasar antisipasi dan penanganan bencana yang mungkin akan terulang di masa mendatang.

Kebijakan yang diambil dalam mengantisipasi kondisi tersebut, kadang-kadang juga bersifat “sementara”, tanpa mempersiapkan kebijakan jangka panjang berdasarkan kajian yang komprehensif. Sebagai contoh, Departemen Kehutanan sejak tahun 2003 telah menerapkan kebijakan soft landing, dengan mengurangi jatah produksi tebangan tahunan yang diajukan oleh Perum Perhutani. Kebijakan pengurangan tebangan tersebut, didasarkan dari perhitungan luas kerusakan hutan dan kinerja rehabilitasi pada masing-masing Unit dan Kelas Perusahaan (Jati dan Rimba). Secara filosofi, kebijakan tersebut dapat diterima, karena dapat mengurangi tekanan berbagai pihak atas rusaknya hutan di Jawa. Tetapi dasar perhitungan kerusakan hutan dan kinerja rehabilitasi untuk penetapan tebangan Perum Perhutani sangatlah tidak tepat. Karena kalau kita mengkaji lebih jauh, rencana tebangan Perum Perhutani dihitung berdasarkan pengaturan kelestarian hutan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan Nomor : 143/Kpts/DJ/I/1974, yang sudah memperhitungkan faktor-faktor tersebut. Seharusnya yang perlu dikaji adalah sistem pengaturan kelestarian hutannya, apakah masih dapat diterapkan dengan kondisi tegakan yang ada saat ini.

Kondisi iklim dan tutupan lahan merupakan parameter penting pada sistem hidrologis di suatu wilayah, curah hujan sebagai input (masukan), lahan sebagai storage (penyimpan) air, sertai sungai dan alirannya sebagai salurannya. Sehingga selain tanah longsor yang lebih bersifat “lokal”, banjir dan kekeringan yang terjadi pada suatu wilayah sangat


terkait dengan adanya penurunan fungsi hidrologis pada Daerah Alran Sungai (DAS) setempat yang berfungsi sebagai “storage” air pada musim kemarau dan kemudian dipergunakan melepas air sebagai “base flow” pada musim kemarau. Ketika air hujan turun pada musim penghujan air akan langsung mengalir menjadi aliran permukaan yang kadang-kadang menyebabkan banjir dan sebaliknya pada musim kemarau aliran “base flow” sangat kecil bahkan pada beberapa sungai tidak ada aliran sehingga ribuan hektar lahan pertanian dan waduk tidak mendapat suplai air. Karena kondisi iklim merupakan parameter absolut yang tidak bisa kita rubah, kondisi hidrologis pada suatu DAS, merupakan hal penting yang harus kita kaji untuk dapat mengetahui penyebab terjadinya bencana banjir dan kekeringan pada suatu wilayah. Hasil kajian tersebut dapat dijadikan acuan untuk mengelola DAS tersebut, sehingga diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya bencana di masa mendatang.

Kawasan hutan di Pulau Jawa tersebar secara sporadis meliputi wilayah seluas kurang lebih 3 juta ha atau hanya 23% dari luas daratan Jawa. Berdasarkan fungsinya terbagi menjadi 3 fungsi utama, yaitu hutan produksi, hutan lindung dan kawasan konservasi. Kalau melihat posisi kawasan hutan tersebut pada DAS, sebagian besar (lebih dari 60 %) berada pada bagian hulu DAS, sehingga secara umum kondisi sumberdaya hutan dan sistem pengelolaannya, sangat berpengaruh terhadap fungsi hidrologis pada DAS tersebut. Dalam UU No. 41/99 tentang Kehutanan telah diamanatkan bahwa pengurusan hutan terdiri dari aspek perencanaan kehutanan dan pengelolaan hutan. Di wilayah Jawa, yang mempunyai fungsi perencanaan kehutanan adalah Pemerintah Pusat dan Daerah, sedangkan yang diberi wewenang dalam pengelolaan hutan adalah BUMN Kehutanan -Perum Perhutani (berdasarkan PP No. 30/2003), kecuali pada kawasan hutan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan D.I. Yogyakarta, yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi setempat.

B.     PENGURUSAN    HUTAN    JAWA    DAN    DAMPAKNYA    TERHADAP KUALITAS LINGKUNGAN DI PULAU JAWA

Pengurusan hutan, menurut UU No. 41/99, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan dari penjabaran wewenang pengurusan hutan seperti tersebut di atas, berikut ini akan kita kaji satu per satu, fungsi-fungsi yang terkait dengan pengurusan hutan Jawa, sehubungan dengan terjadinya banjir, tanah longsor dan kekeringan di Jawa. Sehingga dengan kajian ini, diharapkan dapat mengurai “benang kusut” penyebab terjadinya bencana tersebut, agar pengurusan hutan Jawa di masa mendatang dapat ditingkatkan kualitasnya oleh seluruh pihak terkait, sesuai dengan tanggungjawab dan kewenangannya, tidak saling menyalahkan satu sama lain, tanpa memikirkan solusi pemecahannya. Bahkan apabila masing-masing pihak menyadari apa yang menjadi tugasnya dan tugas pihak lain, seluruh tahap pengurusan hutan dapat dilakukan secara sinergis, khususnya dalam mengantisipasi bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan.


1. Perencanaan Kehutanan

Aspek perencanaan kehutanan terdiri dari kegiatan inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan dan pengawasan. Dalam melakukan fungsi perencanaan tersebut, harus didasarkan data kondisi terkini sumberdaya hutan yang ada, meliputi luasan, posisi dan penatagunaannya. Berikut ini, merupakan kondisi terkini mengenai kuantitas, kualitas serta kebijakan tataguna kawasan hutan di Jawa, yang sangat berpengaruh terhadap timbulnya bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan.

Kuantitas dan Kualitas Hutan Jawa

Dari seluruh wilayah Jawa seluas 13.410,9 ribu ha, kurang lebih 23,4 % merupakan kawasan hutan, yang terdiri dari kawasan konservasi (KSA_KPA) seluas 454,3 ribu ha atau 14,5 % dari luas kawasan hutan, Hutan Linding (HL) seluas 750,8 ribu ha (23,9 %), Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 1.558,9 ribu ha (49,7 %) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 371,8 ribu ha (11,8 %). Secara keseluruhan maupun prosentase luas kawasan hutan pada masing-masing propinsi yang ada di wilayah Jawa-Madura, masih jauh dari luas minimal sebesar 30 %, agar secara ekologis dapat berfungsi sebagai penyangga lingkungan di wilayah ini.

Luasan kawasan hutan yang masih kurang tersebut diperparah lagi dengan kondisi atau kualitas sumberdaya hutan yang ada. Dimana, dari seluruh kawasan hutan yang ada, seluas 2.170,4 ribu ha (69,2 %) yang kondisi tutupan lahannya masih berhutan. Kalau dibandingkan dengan luas wilayah Jawa-Madura, kawasan hutan yang masih berhutan tersebut hanya sekitar 16,2 %. Lebih jauh lagi, dari seluruh kawasan hutan yang masih berhutan tersebut, didominasi oleh hutan tanaman seluas 1.396,9 ribu ha atau sebesar 64,4% dari seluruh kawasan berhutan. Hutan alam primer yang masih tersisa, seluas 337,7 ribu ha atau hanya 15,5 % dari seluruh kawasan berhutan, sedangkan hutan alam sekunder seluas 435,8 ribu ha (20,1 %). Padahal yang seperti kita tahu, hutan alam mempunyai fungsi hidrologis yang jauh lebih baik daripada hutan tanaman, karena mempunyai struktur tajuk bertingkat dan komposisi jenis yang beragam. Berdasarkan data tersebut, sangat jelas bahwa kondisi sumberdaya hutan tersebut sangat berkaitan erat dengan timbulnya bencana pada beberapa wilayah di Jawa.

Bagaimana dengan kondisi “kawasan lindung” yang ada di Jawa? Kondisinya ternyata tidak jauh lebih baik, pada kawasan konservasi, sekitar 78,1 % arealnya yang masih berhutan, terdiri dari hutan alam primer seluas 163,2 ribu ha, hutan alam sekunder seluas 137,7 ribu ha serta sisanya merupakan hutan tanaman seluas 53,9 ribu ha. Sedangkan pada kawasan hutan lindung, hanya 70,8 % arealnya yang masih masih berhutan, itupun didominasi oleh hutan tanaman.


Kebijakan Penatagunaan Hutan Jawa

Saat ini, seluruh provinsi yang ada di wilayah Jawa-Madura kecuali Banten, sudah ditetapkan kawasan hutannya oleh Pemerintah, melalui Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi. Dalam perkembangannya, masing-masing fungsi kawasan hutan yang sudah ditetapkan tersebut, dirasakan belum optimal penatagunaannya sehingga dilakukan reevaluasi fungsi melalui kegiatan reskoring dengan menggunakan kriteria penetapan fungsi hutan berdasarkan PP No.47/97, seperti yang sudah dilakukan di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta berikutnya untuk Provinsi Banten dan Jawa Timur. Kalau kita cermati lebih detil, dasar penentuan fungsi hutan berdasarkan PP No. 47 tersebut, belum memperhitungkan DAS sebagai faktor utama, karena hanya mempertimbangkan faktor curah hujan, kelerengan dan jenis tanah.

Berdasarkan posisinya dalam DAS, kawasan hutan yang ada pada suatu DAS, terutama “kawasan lindung” (kawasan konservasi dan HL) harus berada pada bagian hulu DAS tersebut, agar dapat berfungsi optimal sebagai daerah tangkapan air bagi wilayah di bawahnya (bagian tengah dan hilir DAS). Akan tetapi kawasan hutan yang ada di wilayah Jawa-Madura saat ini ternyata tidak semuanya terdapat pada wilayah hulu DAS, bahkan ada DAS tertentu yang tidak mempunyai HL atau prosentasenya sangat kecil bila dibandingkan dengan luas DASnya. Berdasarkan data yang ada, kawasan HL yang ada di wilayah Jawa-Madura sebanyak 71,9 % berada di bagian hulu DAS, sisanya ada di bagian tengah (14,2 %) dan hilir DAS (13,9 %). Sedangkan kawasan konservasi yang ada sebesar 55.2 % berada di bagian hulu DAS, sisanya ada di bagian tengah (15,1 %) dan hilir (29,7 %). Sebaliknya, kawasan HP yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan justru cukup banyak yang berada di bagian hulu DAS, yaitu sebesar 55,8 %. Kondisi ini tentu saja secara ekologis mempengaruhi kondisi DAS bersangkutan dan secara umum juga berdampak luas terhadap penurunan fungsi hidrologis DAS dan berpotensi menyebabkan bencana banjir dan kekeringan di Jawa.

Di sisi lain, walaupun pada suatu provinsi sudah ditetapkan sebaran dan luas kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, Pemerintah Daerah, baik Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menetapkan tata ruang wilayah berupa RTRWP dan RTRWK, yang di dalamnya juga mengatur sebaran dan luas masing-masing fungsi kawasan hutan yang ada di wilayahnya. Tata ruang daerah tersebut secara periodik dievaluasi dan direvisi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah yang dinamis, sehingga dalam prakteknya banyak tata ruang daerah yang tidak sesuai dengan tata guna hutan yang sudah ditetapkan. Adanya proses permohonan perubahan status dan fungsi melalui Pemerintah Daerah oleh sektor lain di luar kehutanan juga seringkali tidak terpantau atau tidak didasarkan pada optimalnya fungsi hutan pada suatu DAS. Kondisi ini tentu saja semakin memperparah kondisi tataguna hutan Jawa yang “belum” optimal seperti telah diuraikan di depan. Pada masa mendatang, diperlukan penyempurnaan kebijakan penentuan fungsi hutan serta seluruh perubahannya yang didasarkan pada DAS, sebagai kesatuan perencanaan wilayah.


2. Pengelolaan Hutan

Aspek pengelolaan hutan meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam. Bagaimana dengan pengelolaan hutan Jawa yang selama ini dilakukan, yang meliputi aspek-aspek tersebut di atas? Berikut ini, merupakan kondisi terkini pengelolaan hutan Perum Perhutani, yang sangat berpengaruh terhadap timbulnya potensi bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan di Jawa.

Sistem Pengelolaan dan Penataan Hutan Jawa

Pada prinsipnya hutan tanaman yang dikelola oleh Perum Perhutani, secara ekologis adalah bentuk penyederhanaan sistem hutan alam dengan tuntutan ekonomis sebagai pengendali utama. Hal itu dilakukan dengan memanipulasi berbagai komponen sistem antara lain jenis (dipilih jenis yang bergenetis baik), bentukan struktur (stratifikasi tajuk dan perakaran), input energi (biaya) dan penggantian natural stabilizing factor dengan chemical stabilizing factor melalui pemberian pupuk, pestisida dan lain-lain. Keseluruhan manipulasi ini dikemas dalam bentuk metode dan sistem silvikultur dengan output utama produktivitas. Jika sistem pengelolaan hutan tanaman seperti ini tetap dipertahankan di Jawa, integritas ekosistem tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga akan menyebabkan bekurangnya water yield dan kualitas air, yang diakibatkan oleh besarnya aliran permukaan pada lantai hutan tanaman yang “bersih”.

Sebagai contoh, tipe hutan musim jati di Jawa Timur dan Jawa Tengah, memiliki 3 (tiga) strata dengan stratum pertama (tertinggi) tanaman jati yang menggugurkan daun diikuti stratum kedua dan ketiga yang selalu hijau. Dalam kebijakan pengelolaannya, Perum Perhutani telah melakukan beberapa pendekatan, antara lain dengan membentuk stratum kedua dengan tanaman pengisi, tanaman sela, tanaman pagar, tanaman tepi dan sebagainya. Hanya saja dalam prakteknya, tanaman pengisi sudah jarang ditemui di lapangan, demikian pula kerapatan tanamannya pada umumnya masih sama untuk seluruh kawasan hutan. Seharusnya, semakin berat topografinya mestinya kerapatan tanaman pengisi lebih tinggi dan jenisnya yang tidak harus sama. Demikian pula bila curah hujan semakin tinggi dituntut kerapatan tajuk lapis kedua yang lebih tinggi pula, karena bentukan stratifikasi tajuk dan atau perakaran yang sesuai akan mengatur surface runoff, mengurangi erosi percik, pencucian hara dan siklus hara. Ketepatan pengaturan struktur akan mengurangi degradasi lahan melalui penahanan erosi, aliran permukaan dan terjadinya proses pencucian hara.

Di Jawa, belum banyak data yang mendukung hipotesis tersebut, tetapi bukti nyata dari kondisi ini dapat ditemukan di India, pada beberapa wilayah hutan tanaman cepat tumbuh dengan jenis Eucalyptus sp. dan pinus yang ditanam monokultur, menyebabkan bencana besar bagi pelestarian lingkungan. Bencana kekurangan air terjadi karena konsumsi air sangat tinggi untuk pertumbuhan (1,41 dan 8,87 mm per gram biomasa kering untuk eucalyptus dan pinus) dan kemunduran kualitas tempat tumbuh. Kemudian pada tahun 1985, FAO juga melaporkan kondisi serupa yang terjadi di banyak negara seperti Brazil, Australia, Malawi dan Afrika Selatan.


Pemanfaatan Hutan Jawa

Selain sesuai fungsi utamanya untuk memproduksi hasil hutan, sebagian areal pada kawasan hutan produksi, yang mempunyai parameter fisik lahan sebagai kawasan lindung dan terletak pada bagian hulu DAS, seharusnya tetap dikelola secara hati-hati. Karena pada areal tersebut merupakan bagian DAS, yang berfungsi sebagai pengatur tata air dan konservasi tanah. Karena hutan produksi adalah bagian dari ekosistem DAS, maka integritas keseluruhan ekosistem DAS menjadi pertimbangan penting. Interaksi ini sangat variatif mulai dari luasan kecil yang hanya beberapa hektar saja sampai sangat luas melewati batas Kabupaten atau batas Provinsi sekalipun. Atas dasar inilah setiap tahap pengelolaan seperti pemilihan jenis, metode silvikultur, sistem silvikultur dan lain-lainnya harus disinkronkan dalam ekosistem DAS tersebut.

Sebenarnya pada saat Belanda mewariskan pengelolaan hutan jati di Jawa dulu, unit kelestarian hutan berada pada Bagian Hutan (BH) yang batas-batasnya memperhitungkan wilayah catchment area daerah tersebut (batas DAS). Tetapi saat ini Perum Perhutani menetapkan daur pengelolaan yang sama untuk satu KPH, yang terdiri dari beberapa BH. Pengelompokan beberapa BH dalam satu KPH tersebut tidak memperhitungkan batas DAS, tetapi hanya berdasarkan efisiensi pengelolaan dan kelas perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa batas DAS tidak menjadi pertimbangan utama dalam penataan hutan maupun pengelolaannya. Dalam kegiatan penebangan juga tidak pernah memperhitungkan karakter DAS, sehingga adanya penebangan yang berlebihan di daerah hulu DAS akan berpotensi menyebabkan banjir dan erosi.

Dalam jangka panjang harus sudah dimulai pengelolaan hutan berdasarkan kesesuaian lahan, membentuk unit-unit ekologis berdasarkan kaidah ekosistem yang mempunyai respon yang sama baik dalam produktivitas maupun jasa lingkungannya. Apalagi bila dikaitkan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat untuk menyelenggarakan tumpangsari di areal hutan produksi. Terlepas dari berbagai faktor yang berpengaruh mulai dari politik, sosial, ekonomi dan kelembagaannya, seharusnya mulai disusun klasifikasi lahan yang tepat, agar dapat dideliniasi dengan jelas areal mana yang bisa dimanfaatkan secara intensif sebagai hutan tanaman, areal mana yang akan dikembangkan sebagai kawasan yang akan dikelola bersama masyarakat, atau yang dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan pertambangan atau lainnya dan sebagainya. Semuanya dipertimbangkan dengan tetap memperhitungkan fungsi lain dari hutan produksi yaitu sebagai penyangga lingkungan, sehingga kualitas lingkungan yang juga menjadi tanggung jawab hutan produksi dapat tetap dipertahankan.

Rehabilitasi Hutan Jawa

Berdasarkan data Perum Perhutani, sejak tahun 1997 telah terjadi degradasi hutan yang cukup parah di seluruh wilayah kerjanya, yang mengakibatkan perubahan kelas hutan dari hutan produktif menjadi tanah kosong. Pada awal tahun 2003, tanah kosong tersebut mencapai luasan 367.657 hektar atau 12,22 % dari luas kawasan hutan yang dikelola


Perum Perhutani, tersebar di Unit I Jawa Tengah seluas 70.933 hektar, Unit II Jawa Timur seluas 133.865 hektar dan Unit III Jawa Barat dan Banten seluas 162.859 hektar.

Di sisi lain, kemampuan rehabilitasi Perum Perhutani selama ini relatif cukup rendah, pada kurun waktu 2001-2003, kegiatan penanaman di hutan produksi dan hutan lindung yang telah rusak rata-rata baru mencapai 76.500 hektar per tahun disamping penanaman kembali pada lokasi ex-tebangan hanya 9.172 hektar per tahun. Mulai tahun ini, jajaran Direksi Perum Perhutani sudah mencanangkan percepatan rehabilitasi baik pada hutan produksi maupun hutan lindung seluas 100.000 ha per tahun, sehingga sisa tanah kosong seluas 304.296 hektar dapat direboisasi seluruhnya paling lambat sampai dengan tahun 2008. Tentu saja, dengan catatan pada periode tersebut tidak ada penebangan liar, penjarahan, dan faktor-faktor lain yang menimbulkan tanah kosong baru. Kebijakan Perum Perhutani ini, tentu saja patut didukung dan dikawal oleh seluruh pihak, agar target rehabilitasi hutan tersebut tepat sasaran, baik luasannya, lokasi (spasial) maupun prosesnya, sehingga tujuan rehabilitasi tersebut dapat tercapai.

Perlindungan dan Konservasi Hutan Jawa

Pilihan jenis dan teknik budidaya sangat menentukan pelestarian ekosistem hutan tanaman dan jasa lingkungan yang dihasilkan. Karena itu teknik budidaya terutama yang berkait dengan sistem silvikultur tebang habis, mulai dari tebangan, sampai pada peremajaannya kembali dipilih yang mempunyai pengaruh minimal terhadap degradasi lahan. Demikian pula areal yang terkait erat dengan aspek ini yaitu kawasan hutan lindung, serta kawasan perlindungan setempat seperti sempadan sungai, sempadan pantai dan kawasan sekitar mata air/danau perlu dilakukan untuk mengurangi kemerosotan jasa lingkungan. Namun tidak tertutup kemungkinan kawasan ini bisa digunakan untuk kepentingan lain, misalnya perlindungan satwa liar, plasmanutfah maupun rekreasi sepanjang tujuan utama tidak terganggu.

C. PENUTUP

Bencana lingkungan di Pulau Jawa berupa banjir, tanah longsor dan kekeringan, jelas sangat terkait dengan bagaimana pengurusan hutan yang dilakukan selama ini. Seluruh pihak yang terkait, baik Pemerintah sebagai regulator yang mempunyai tanggungjawab dari aspek perencanaan kehutanan, serta Perum Perhutani sebagai operator yang bertanggungjawab dari aspek pengelolaan hutannya, harus mereorientasi dan merevisi kebijakan pengelolaan yang selama ini telah dilakukan. Tanpa saling menyalahkan dan berdebat tentang penyebab bencana lingkungan di Jawa yang terjadi selama ini, keduanya harus saling bersinergis dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pengelolaan hutan yang berbasis konservasi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing. Karena yang diperlukan sekarang adalah tindakan nyata dari seluruh pihak untuk menyelamatkan nyawa “calon” korban bencana berikutnya, bukan sekedar wacana yang berkepanjangan.

Jalan Panjang HKm

JALAN PANJANG HUTAN KEMASYARAKATAN

Oleh : Moech F. Fahada

 

Sejarah panjang hubungan antara masyarakat lokal dengan hutan di Indonesia telah mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan kebijakan yang ada, bukan saja kebijakan kehutanan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan politik negara.  Jauh sebelum Belanda memaksakan konsep ”negara” ala Barat pada pertengahan abad 19, dengan menerapkan penguasaan negara atas tanah di wilayah jajahannya, termasuk tanah hutan, di beberapa wilayah di Indonesia sudah berlangsung pemanfaatan tanah hutan dan pengelolaan sumberdaya hutan yang berbasis kearifan tradisonal.  Sistem tradisional yang dilestarikan dalam hukum adat ini, masih dapat ditemui sampai saat ini, antara lain repong damar pada masyarakat Krui Peminggir, Lampung; tombak di Sumatera Utara; mamar di NTT; limbo di Kalimantan Timur; dan tembawakng di Kalimantan Barat.  Sistem tersebut intinya mengandalkan keseimbangan antara hutan, wana-tani (agroforestry), dan pertanian, yang tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat asli.

 

Dalam perkembangannya sampai dengan awal era reformasi, kebijakan penguasaan tanah hutan dan pengelolaan sumberdaya hutan tidak banyak berubah.  Kebijakan kehutanan yang berbasis negara, bercorak sentralistik, dan semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetap dipertahankan.  Akibatnya kondisi hutan Indonesia mengalami laju kerusakan hutan yang sangat tinggi.  Padahal sejarah telah mengajarkan, bahwa kebijakan pengelolaan hutan seperti itulah (timber based management), yang  menghancurkan hutan di beberapa wilayah di dunia pada masa lalu, dimulai dari wilayah Mesopotamia (3.500-1.000 SM), Eropa (300 SM-1.000 M), hutan jati di Jawa (1650-1800), serta hutan alam di luar Jawa pada era 1970-1990.

 

Kebijakan yang mengabaikan hak-hak masyarakat yang bermukim di sekitar dan dalam kawasan hutan tersebut, juga telah mengancam sistem tradisional yang telah ada, sehingga mengakibatkan konflik pemanfaatan tanah hutan meningkat tajam dari tahun ke tahun. Puncaknya  terjadi pada beberapa saat setelah tumbangnya rezim orde baru dan munculnya era Reformasi, terutama pada masa transisi tahun 2000. Berdasarkan studi yang dilakukan CIFOR (2004), peristiwa konflik kehutanan pada tahun 2000 meningkat hampir sebelas kali lipat dibandingkan dengan tahun 1997. Frekuensi konflik pada tahun 2001 dan 2002 cenderung menurun, tetapi masih dua kali lebih banyak dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun 1997. Dari 359 peristiwa konflik yang tercatat pada tingkat nasional, 39% diantaranya terjadi di areal Hutan Tanaman Industri (HTI), 27% di areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan 34% terjadi pada kawasan konservasi.

 

Hutan Kemasyarakatan (HKm), merupakan salah satu program Departemen Kehutanan untuk mengantisipasi hilangnya kawasan hutan negara, akibat adanya konflik antara negara dan masyarakat lokal dalam pemanfaatan lahan hutan. Walaupun begitu, dalam awal perjalanannya masih terdapat perbedaan perspektif yang kental di tataran kebijakan, yaitu antara perspektif negara dan perspektif berbasis masyarakat.  Inilah yang terjadi sejak awal era reformasi tahun 1998, sehingga implementasi HKm di tingkat tapak (site) seolah-olah jalan di tempat.  Proses revisi PP 34/2004 yang kemudian menghasilkan PP 6/2007, yang akhirnya memasukkan komponen pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan, adalah satu contoh bentuk tarik menarik antar kedua perpekstif tersebut.  Pencanangan kegiatan HKm yang akan dilaksanakan di Gunungkidul-Yogyakarta dalam waktu dekat ini, yang ditandai dengan pemberian izin jangka panjang (definitif) kepada kelompok tani (KTHKm) di beberapa wilayah Indonesia, hendaknya bukan merupakan tujuan akhir dari perjalanan panjang program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.  Tetapi justru merupakan langkah awal dari seluruh pihak untuk mulai menyatukan berbagai perbedaan dan persepsi di tataran konsep,  untuk mulai bekerja dan menjadi ajang pembelajaran bersama (share learning) antar pihak dalam mempraktekkan HKm di tingkat tapak.  Karena sesungguhnya HKm merupakan bentuk ”modern” dari sistem tradisional pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang sudah lama ada, hanya dibungkus kemasan kebijakan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.  Inti dari sistem ini sebenarnya tetap sama, yaitu mengandalkan gabungan dari subsistem kehutanan, pertanian dan sosial yang harmonis.

 

Berdasarkan pengalaman panjang tersebut, tidak perlu ditawar-tawar lagi, kebijakan pengelolaan hutan yang berbasis pemberdayaan masyarakat, merupakan bagian tidak terpisahkan dari kelestarian hutan kita.  Apalagi kalau melihat data mengenai kondisi luasan hutan yang dikuasai negara dan kemiskinan masyarakat di sekitar hutan, dari sekitar 190,5 juta hektar daratan Indonesia, hampir 67,4% merupakan lahan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan yang dikuasai oleh negara, sebagai implementasi dari kebijakan penguasaan tanah hutan oleh negara, berdasarkan UU Agraria No. 5/1960 dan UU Kehutanan No.5/1967, yang diperbarui dengan UU Kehutanan No.41/1999.  Di Pulau Jawa, yang dihuni oleh hampir 60% penduduk Indonesia, seluas 3,29 juta hektar atau sekitar 23% dari daratannya merupakan kawasan hutan, di mana sekitar 70 % dilimpahkan pengelolaanya pada Perum Perhutani.  Di sisi lain, berdasarkan data CIFOR (2004), di luar Jawa, sekitar 48,8 juta orang tinggal pada lahan hutan negara dan sekitar 10,2 juta di antaranya dianggap miskin. Selain itu ada 20 juta orang yang tinggal di desa-desa dekat hutan dan enam juta orang di antaranya memperoleh sebagian besar penghidupannya dari hutan.  Sedangkan di Jawa, berdasarkan data BPS (2006), dari sekitar 7,2 juta KK yang tinggal pada 6.087 desa di dalam dan sekitar hutan, sebanyak 3,7 juta KK atau hampir setengahnya merupakan keluarga miskin. 

 

Selanjutnya yang perlu dilakukan ke depan adalah menyusun rencana makro pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan yang berbasis kawasan (spasial).  Pengalaman mengenai kegagalan dan keberhasilan implementasi HKm di beberapa wilayah Indonesia, harus menjadi acuan dalam penyusunan rencana tersebut.  Pemetaan kemiskinan (poverty mapping) masyarakat di dalam dan sekitar hutan juga perlu dilakukan, agar program pemberdayaan masyarakat tersebut tepat sasaran.  Variasi dari berbagai parameter kondisi sumberdaya hutan dan masyarakat yang ada pada suatu wilayah, akan sangat menentukan strategi pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan. Sebagai contoh, strategi yang akan diterapkan di wilayah Jawa dan Nusa Tenggara yang mempunyai karakter ”tingkat kemiskinan yang tinggi, luasan hutan yang rendah, kepadatan penduduk tinggi” akan berbeda dengan wilayah Papua yang mempunyai karakter ”tingkat kemiskinan tinggi, luasan hutan tinggi, kepadatan penduduk rendah”. 

 

Akhirnya, kita semua berharap, jalan panjang HKm tersebut akan berakhir sesuai dengan tujuan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, yaitu meningkatnya akses dan penguatan sosial ekonomi masyarakat, terwujudnya kelembagaan masyarakat yang mandiri, meningkatnya kapasitas dan kompetensi petani hutan serta terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari berbasis masyarakat  Hal ini juga akan menjadi peran nyata sektor kehutanan dalam mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan (pro-poor), menciptakan lapangan kerja baru (pro-job) dan memperbaiki kualitas pertumbuhan melalui investasi yang proporsional antar pelaku ekonomi (pro-growth).